Minggu, 06 April 2014

Cara Mencoblos pada Pemilu 2014

15 Cara Mencoblos yang Sah pada Pemilu 2014


15 Cara Mencoblos yang Sah pada Pemilu 2014

Untuk melihat semua penjelasan mengenai Pemilihan Umum 2014 anda dapat klik www.kpu.go.id


Warna Surat Suara Pemilu 2014
Warna Merah untuk calon DPD RI,
Warna Kuning untuk calon DPR RI,
Warna Biru untuk calon DPRD Provinsi dan
Warna Hijau untuk calon DPRD Kab/kota
 
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:

1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol


Di PEMILUKADA, Warga Dapat Mencoblos Cukup Bermodal KTP

 Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tidak perlu khawatir kehilangan suara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan suara dalam Pemilukada dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” katanya, ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir dan DP4 dengan syarat sebagai berikut:
  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.
  2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
  4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi.
“Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya.
Para pemohon menguji UU Pemda ini setelah tidak dapat menyalurkan suara pada Pilkada DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Petugas PPS menolak dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT.



Untuk Calon Tetap DPR RI silahkan klink link ini

Untuk Calon Tetap DPD silahkan anda klik link ini




Untuk Calon Tetap DPD tingkat 2 silahkan anda klik link ini


 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar