Rabu, 29 Mei 2013

Peraturan dan Tata Tertib RT 010



PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 010 – RUKUN WARGA 07
PERUMAHAN WAHANA PONDOK GEDE
JATIRANGGON – BEKASI 17432

BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Wahana Pondok Gede, khususnya RT 010 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 010
Dengan total 30 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 010 / RW 07 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 010 berada dibawah RW 07 berkedudukan di Perumahan Wahana Pondok Gede, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kabupaten Bekasi.
2.2  Warga RT 010 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 010, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 010
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 010.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA
  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman.
  3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 35.000,- pada saat pertemuan warga setiap bulannya pada minggu ke 2, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/koordinator paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 010 / RW 07 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-
  6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 010 / RW 07
  7. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali minggu ke 2, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT
  10. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  11. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 010 / RW 07.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau Dana Rukem / Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
        – Melahirkan / Bersalin mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
        – Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
        – Meninggal Dunia (mendapatkann santunan dari dana janais)
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap) atau sedang di luar kota. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.
  3. Denda kerja bakti akan diambil oleh seksi peralatan/lingkungan
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 010 / RW 07 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 010 / RW 07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
  6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan. Apabila berhalangan hadir akan dikenakan denda Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap). Denda ronda akan diambil oleh ketua regu yang bersangkutan yang selanjutnya akan disetorkan kepada koordinator keamanan yang disimpan sebagai Kas Ronda. Untuk keperluan konsumsi kegiatan ronda dialokasikan dana sebesar Rp 20.000,- setiap minggu yang diambil dari kas RT
  7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 010 RW 07
  • Hari Senin      s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;
  • Hari Sabtu,      Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
  • Tidak      dibenarkan membunyikan/bermain musik,      bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  • Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  • Apabila      terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
  3. Agar setiap warga mempunyai kotak surat di setiap depan rumahnya masing – masing di tuliskan juga nomer rumah, supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya
  4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 010 diwajibkan melapor ke pengurus RT 010 dan membuat surat pindah dari RT 010 RW 07
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 010, bukan lagi warga RT 010
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 010, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 010 bukan warga RT 010
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH
5.1 MUSYAWARAH WARGA 
  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1 KUALIFIKASI CALON
  1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP diwilayahnya.
  3. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
6.2 MASA JABATAN
  1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
  2. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.
6.3 TATA CARA PEMILIHAN
  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
  3. Bakal calon ketua RT dapat mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan atau melalui mekanisme kuesioner
  4. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak (50% plus 1) ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
  5. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT

BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1  Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila:
  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari      kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang  kas, laporan      keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu      setelah hasil pemilihan.
7.2  Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3  Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4  Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5  Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1 PENASEHAT
  1. Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua RT dan Pengurus RT dan warga baik diminta maupun tidak Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
  2. Memberikan pertimbangan terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RT
  3. Memberikan teguran kepada Ketua RT bila lalai dalam menjalankan roda organisasi
8.2 KETUA
  1. Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan jalannya tugas pokok ke RT an
  2. Bersama pengurus dan seksi lainnya membuat laporan pertanggung jawaban
  3. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
  4. Penanganan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan yang dihadapi warga
  5. Mengadakan rapat warga setiap 1 bulan sekali, membahas dan memusyawarahkan persoalan yang ada di lingkungan RT 010 / RW 07
 8.3 SEKRETARIS
  1. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
  2. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus termasuk mempublikasikan hasil musyawarah
  3. Mengatur administrasi, surat menyurat, dan memperbarui data warga
  4. Memberikan pelayanan  kepada warga Rt 010 dalam pembuatan surat pengantar
  5. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.4 BENDAHARA
  1. Melakukan penarikan iuran kas RT setiap bulan dibantu Ibu-Ibu pengutip iuran warga
  2. Membukukan penerimaan, pengeluaran uang kas dan di laporkan kepada Ketua RT
  3. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan dan mendistribusikannya kepada warga.
8.5 SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
  1. Mengkoordinir warga untuk melaksanakan gotong royong / kerja bakti  dalam rangka kebersihan lingkungan
  2. Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan, penataan dan pembangunan lingkungan
  3. Membantu  mengembangkan perekonomian warga
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan dan lingkungan hidup

8.6 SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat dibidang keamanan,ketentraman dan ketertiban sehingga warga merasa aman dan tentram
  2. Membuat jadwal siskamling 
  3. Memberikan teguran apabila ada tamu dan pendatang yang melebihi waktu 1x24 jam  dan tidak melapor kepada pengurus RT 010/RW 07
  4. Memelihara sarana dan prasarana yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah RT 010/RW 07 antara lain : pos kamling, portal, dan perlengkapan keamanan lainnya
  5. Melakukan tindakan preventif dari segala tindakan kriminal.
  6. Melaporkan kepada Pengurus RT bila ada tindakan kriminal di lingkungan RT 010/RW 07, dan berkoordinasi dengan seksi Kamtib RW 07 dan aparat kepolisan terdekat
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi kemanan dan ketertiban
8.7 SEKSI HUMAS
  1. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 010 dengan aparat pemerintah diluar RT 010 (eksternal khusus).
  2. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 010 maupun pengurus RT lain.
  3. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
  4. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
8.8 SEKSI PERLENGKAPAN
  1. Menjaga, merawat, dan membuat daftar peralatan/inventaris yang dimiliki RT 010
  2. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla terdekat.
  3. Merencanakan penambahan inventaris RT 010
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi perlengkapan dan inventarisasi
8.9 SEKSI OLAHRAGA
  1. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 010
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
  3. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
  4. Bersama warga lainnya mengaktifkan kembali latihan badminton
  5. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.


BAB IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.

Bekasi, 27 Mei 2013
   Ditetapkan Oleh;                                                                              Diketahui Oleh;
   KETUA RT 010                                                                              KETUA RW 07


   SUHARDJANA                                                                                  NUR AMIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar